KEUNGGULAN DAN PERKEMBANGAN JURUSAN KEHUTANAN

JURUSAN KEHUTANAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG


                  Jurusan kehutanan berdiri pada tahun 1999 dan kini memperoleh status Terakreditasi “B’ dari BAN PT. Jurusan Kehutanan UMM merupakan satu-satu jurusan Kehutanan yang ada di Wilayah Jawa Timur dengan program sarjana strata 1 (satu).

Untuk memenuhi kebutuhan sumberdaya manusia bidang kehutanan yang berkualitas dalam menjawab tantangan pengelolaan sumberdaya hutan ke depan, Jurusan kehutanan telah mengembangkan IPTEK sesuai dengan keahliannya. Kehutanan Universitas Muhammadiyah Malang terlah bekerja sama dengan beberapa instansi, antara lain yaitu; Kementerian Kehutanan RI di bidang penelitian dan pengembangan sumber daya hutan yang meliputi: bidang rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi sumberdaya hutan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, Perum Perhutani II Jawa Timur dalam bentuk praktik kerja lapang dan penelitian serta dengan Fakultas Kehutanan UGM dalam bentuk pendidikan dan praktek umum.

Sebagai penunjang kurikulum yang berbasis kompetensi, jurusan kehutanan telah menyiapkan staf pengajar yang memiliki keahlian terkait dengan aspek kewirausahaan yang berbasis kelestarian lingkungan, keahlian dibidang lingkungan hidup (kualifikasi sertifikat AMDAL ), kompetensi penilai mutu bibit, dan kompetensi di bidang konservasi sumberdaya hutan alam, sehingga lulusan kehutanan mampu berkompetisi di dunia kerja terbukti dengan banyak alumni yang bekerja di Instansi pemerintah maupun swasta

(umm.ac.id)



Industri


Sektor berikut yang tak kalah menariknya adalah sektor industri. Sarjana kehutanan bisa ikut terlibat dalam pengelolaan industri hasil hutan kayu dan non kayu, seperti rotan, getah, kulit, sheedlack, kokon, dan madu. Industri hasil hutan kayu terbagi dua, yaitu industri primer dan industri skunder. Industri primer diantaranya; industri kayu lapis, veneer, LVL, kayu gergajian dan Chip. Sedangkan industri sekunder yaitu industri furniture, pulp dan kertas, panel kayu (papan, serat, papan partikel), wood working, dan industri barang kerajinan.


“Persyaratan kebutuhan tenaga Sarjana Kehutanan tidak diatur dalam peraturan karena industri merupakan private sector. Tenaga Sarjana Kehutanan diperlukan oleh industri sesuai dengan kebutuhannya, misalnya Untuk menangani bahan baku (sbg Ganis Pengujian Kayu Bulat) dan untuk menangani pembibitan”.


Lembaga Konsultan


Tidak sedikit lembaga konsultan bergerak di bidang kehutanan. Lembaga ini biasanya diisi oleh para sarjana yang punya keahlian khusus atau telah melalui rangkaian panjang pelatihan dengan bejibun pengalaman menangani kasus-kasus tertentu. Para sarjana yang punya ketertarikan dalam membantu warga, perusahaan, atau pun pemerintah dalam menangani masalah mereka bisa menekuni bidang tertentu dan bergabung di lembaga konsultan.


Jasa lembaga konsultan/pendamping yang biasa dilibatkan yaitu dalam hal perijinan usaha, Analisis Dampak Lingkungan, survei lapangan, serta proses persiapan implementasi standar pada sertifikat PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari), SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, ISO (international Organization for Standardization), serta COC (Certificates of Confidentiality). Tentunya, lembaga konsultan memerlukan banyak sarjana kehutanan untuk memenuhi permintaan di atas. “Pelaksanaan SVLK berjalan serentak di seluruh Indonesia, sehingga dibutuhkan tenaga sarjana kehutanan sesuai dengan domisili pendampingan perusahaan atau industri di lokasinya masing-masing. Pelatihan SVLK sendiri dilakukan setiap tahun untuk menambah auditor,” Kata Dwi Sudharto, menyemangati para mahasiswa baru.








Lembaga Penilai


Dalam dunia kehutanan terdapat sistem terbaru dalam menangani maraknya penebangan liar serta problem tata kelola kehutanan yang ribet. Sistem ini mensyaratkan terbentuknya lembaga penilai yang independen dan berkompeten dalam menangani Pengelolaan Hutan Produksi Lestari melalui Lembaga penilai(LP – PHPL) dan industri melalui lembaga verifikasi (LVLK- Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu). Sarjana kehutanan dibutuhkan sebagai auditor untuk menilai PHPL pada IUPHHK-HA, IUPHHK – HT, dan Hak Pengelolaan. Untuk verifikasi legalitas kayu, sarjana dapat terlibat dalam menangani perjinan IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-RE, HTR, HKm (Hutan Kemasyarakatan, hutan desa, industri primer, industri skunder, pengrajin serta hutan hak.


Selain lembaga penilai, mahasiswa kehutanan dapat juga memosisikan diri dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM). LSM turut berperan dalam mendorong isu-isu utama dalam pembenahan sektor kehutanan dan lingkungan, diantaranya isu perlindungan satwa liar, REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation), konservasi, legalitas kayu, dll. Contoh LSM yang bersentuhan dengan dunia kehutanan, antara lain; Sulawesi Community Foundation (SCF), WWF, Walhi, The Forest Trust, Javlec, Arupa, Multistakeholder Forest Programme (MFP), dan Forest Governance Program (FGP). “apalagi pada tahun 2013 nanti akan ada bantuan dari UKAID (Inggris) tentang isu-isu kehutanan, sebesar 10 juta pound-sterling. Seperti isu SVLK negara-negara maju di eropa ingin memperomosikan kayu legal,” tambah Dwi.


Selain peluang-peluang di atas, mahasiswa kehutanan dapat pula membuka usaha sendiri. Tentu dengan ditopang pengetahuan bisnis-manajemen, keahlian teknis, ketekunan, keberanian, modal usaha.


Tags: unhas
sumber:
http://scf.or.id/profil/prospek-kerja-mahasiswa-kehutanan-melirik-ppmb-kehutanan-unhas.html
www.umm.ac.id
http://2.bp.blogspot.com/-zMsNWulPfeo/Thg7r6qfoPI/AAAAAAAAAIc/k_VGmYjcxEM/s1600/photo1654_05_dgs_e0o2428-hutan+bakau+oki+sumatra+selatan.jpg
Previous
Next Post »